KEMNAKER KEMBALI CAIRKAN BSU TERMIN KEDUA TAHAP IV.

 


Pojokkampung.org-pemerintahan joko widodo melalui kemnaker kembali mencairkan BLT atau bantuan subsidi gaji/upah(BSU) pada tahap ke IV termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap IV penerima BSU dari Kemnaker.pada tahap IV termin kedua ini,kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta untuk periode bulan November-desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh di seluruh indonesia.

Baca juga: https://www.pojokkampung.org/2020/11/kemnaker-cairkan-bsu-tahap-iii-termin.html

“alhamdulillah,pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah tahap IV untuk termin kedua ini kapada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang di salurkan mencapai Rp 2,93 triliun”kata Ida Fauziah dalam keterangan persnya pada hari Jumat 20/11/2020 di jakarta.

Lebih lanjut,Ida Fauziah menjelaskan bahwa pihak kantor pelayanan perbendaharaan negara(KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank penyalur untuk selanjutnya di transfer ke rekening penerima baik Himbara maupun non Himbara.

Jika di akumulasikan dari tahap 1 hingga tahap IV pada termin kedua ini,pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji kepada 10,48 juta penerima atau 84,5% dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Ida Fauziah menyarankan bagi penerima yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah ini,namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS ketenagakerjaan.dengan demikian data pekerja/buruh yang kurang bisa segera di perbaiki dan di lengkapi.karena sumber datanya dari BPJS ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data harus di koordinasikan dengan Mereka,setelah itu barulah nanti BPJS ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker.

SPONSORED BY: https://www.lazada.co.id/shop/faza-sanggul

“sebaiknya secepatnya di koordinasikan pekerja/buruh dengan perusahaan dengan BPJS ketenagakerjaan sehingga data bisa segera di perbaiki dan di lengkapi,karena sumber datanya dari BPJS ketenagakerjaan dan Perusahaan masing masing” kata Menaker Ida Fauziah menambahkan.

Post a Comment

0 Comments