Pojokkampung.org-pemerintahan
joko widodo melalui kemnaker kembali mencairkan BLT atau bantuan subsidi
gaji/upah(BSU) pada tahap ke IV termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk
dalam tahap IV penerima BSU dari Kemnaker.pada tahap IV termin kedua
ini,kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta untuk
periode bulan November-desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh di seluruh
indonesia.
Baca
juga: https://www.pojokkampung.org/2020/11/kemnaker-cairkan-bsu-tahap-iii-termin.html
“alhamdulillah,pemerintah
kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah tahap IV untuk termin kedua ini
kapada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang di salurkan mencapai Rp 2,93
triliun”kata Ida Fauziah dalam keterangan persnya pada hari Jumat 20/11/2020 di
jakarta.
Lebih
lanjut,Ida Fauziah menjelaskan bahwa pihak kantor pelayanan perbendaharaan
negara(KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank
penyalur untuk selanjutnya di transfer ke rekening penerima baik Himbara maupun
non Himbara.
Jika
di akumulasikan dari tahap 1 hingga tahap IV pada termin kedua ini,pemerintah
telah menyalurkan subsidi gaji kepada 10,48 juta penerima atau 84,5% dari
keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
Ida
Fauziah menyarankan bagi penerima yang merasa berhak mendapatkan bantuan
subsidi gaji/upah ini,namun masih belum menerima agar segera melapor dengan
manajemen perusahaan dan BPJS ketenagakerjaan.dengan demikian data pekerja/buruh
yang kurang bisa segera di perbaiki dan di lengkapi.karena sumber datanya dari
BPJS ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data harus di koordinasikan dengan Mereka,setelah
itu barulah nanti BPJS ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker.
SPONSORED BY: https://www.lazada.co.id/shop/faza-sanggul
“sebaiknya
secepatnya di koordinasikan pekerja/buruh dengan perusahaan dengan BPJS
ketenagakerjaan sehingga data bisa segera di perbaiki dan di lengkapi,karena
sumber datanya dari BPJS ketenagakerjaan dan Perusahaan masing masing” kata Menaker Ida Fauziah menambahkan.
0 Comments